YMA : Ayah & Ibu dapat menjadi saksi dalam hal perkara Ikrar-Talak

Putusan MA Nomor : 83 K/Ag/1999 ; tanggal 24 February 2000

Kaidah Hukum
Didalam hal gugatan ikrar thalak, dimana pihak ayah, ibu dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan pada saksi dari tergugat.