Kaidah Hukum :
Bahwa Akta-Akta Yang Diterbitkan Oleh PPAT Adalah Bukan Keputusan Tata Usaha Negara Sebagaimana Dimaksudkan Dalam Pasal 1 Sub 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, Sehingga Tidak Dapat Dijadikan Obyek Sengketa Tata Usaha Negara, Karena Meskipun Dibuat Oleh PPAT Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Namun Dalam Hal Ini Pejabat Tersebut Bertindak Sebagai Pejabat Umum Dalam Bidang Perdata.
Sumber : Notaris_Indonesia@yahoogroups.com ; Saturday, May 26, 2007 11:25 PM