Yurisprudensi Mahkamah Agung pada blog ini hanya berupa kaidah-hukum, jadi isinya tidak selengkap putusan Pengadilan. Untuk mengetahui secara lengkap kesempurnaan isi yurisprudensi ini, anda tetap harus melihat referensi putusan dimaksud.
Isi blog ini bukan opini-hukum yang mutlak bisa anda terapkan, baiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan Pengacara anda.
Putusan MA-Ri No. 1149.K/Sip/1975, tanggal 17 April 1979; karena surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima