Yurisprudensi Mahkamah Agung pada blog ini hanya berupa kaidah-hukum, jadi isinya tidak selengkap putusan Pengadilan. Untuk mengetahui secara lengkap kesempurnaan isi yurisprudensi ini, anda tetap harus melihat referensi putusan dimaksud.
Isi blog ini bukan opini-hukum yang mutlak bisa anda terapkan, baiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan Pengacara anda.
Kaidah hukum: putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri,karena kurang tepat dan tidak terperinci, harus dibatalkan. Yurisprudensis Mahkamah Agung No. 588 K/Sip/1975