K.Y.M.A
DVD Himpunan Peraturan M.A.
pesan buku hukum
advokat-rgsmitra
jasa-advokat
honorarium & konsultasi
Putusan Tidak Terperinci Harus Dibatalkan
Kaidah hukum: putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri,karena kurang tepat dan tidak terperinci, harus dibatalkan.
Yurisprudensis Mahkamah Agung No. 588 K/Sip/1975
Newer Post
Older Post
Home