Yurisprudensi Mahkamah Agung pada blog ini hanya berupa kaidah-hukum, jadi isinya tidak selengkap putusan Pengadilan. Untuk mengetahui secara lengkap kesempurnaan isi yurisprudensi ini, anda tetap harus melihat referensi putusan dimaksud.
Isi blog ini bukan opini-hukum yang mutlak bisa anda terapkan, baiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan Pengacara anda.
ganti rugi tidak dapat diberikan karena tidak dituntut
Dalam perkara ini ganti rugi tidak dapat diberikan karena tidak dituntut; soal ganti rugi tersebut dapat dituntut kemudian dengan perkara lain. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 689 K/Sip/1974