K.Y.M.A
DVD Himpunan Peraturan M.A.
pesan buku hukum
advokat-rgsmitra
jasa-advokat
honorarium & konsultasi
ganti rugi tidak dapat diberikan karena tidak dituntut
Dalam perkara ini ganti rugi tidak dapat diberikan karena tidak dituntut; soal ganti rugi tersebut dapat dituntut kemudian dengan perkara lain.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 689 K/Sip/1974
Newer Post
Older Post
Home