Putusan PN Bebas Tidak Murni

Kaidah hukum: Oleh karena judex facti/Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum dan Penuntut Umum/Jaksa dapat membuktikan, putusan Pengadilan Negeri bebas tidak murni karena judex facti /Pengadilan Negeri salah menafsirkan unsur memiliki sebab pengambilan BPKB dan KTP a.n. Marsini tanpa seizin pemiliknya atau orang tuanya (Mesiyem) yang kemudian oleh Terdakwa dijadikan jaminan hutang, maka permohonan kasasi tersebut pantas dikabulkan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 1213 K/Pid/1994