Kaidah hukum : Dalam putusan perkara pidana syarat khusus mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah perdata dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan keharusan mengganti kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 14 C (1) KUHP
Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 933 K/Pid/1994