Dalam Jual Beli Tidak Ada Bunga

Kaidah hukum : Dalam jual beli tidak ada persoalan bunga; maka tuntutan penggugat mengenai bunga 6 % sebulan karena keterlambatan pembayaran oleh tegugat selaku pembeli, tidak dapat dikabulkan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1061 K/Sip/1973