Kaidah hukum: Soal besarnya ganti rugi (karena meninggalnya anak penggugat oleh tidak hati-hatinya tergugat) dalam hal ini pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan,yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1226 K/Sip/1977
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1226 K/Sip/1977