“Amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan, yaitu:
- Pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung poin 5.
- Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuikan dengan tingkat keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mungkus bin Jamilin”
Detailnya download disini