Putusan Mahkamah Agung tgl 12-5-1976 No.1501 K/Sip/1975
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung:
Meskipun tanah yang menjadi obyek jual beli tersebut adalah tanah milik adat, karena transaksi dilakukan di depan notaris (perjanjian jual beli dan pemindahan hak dengan hak untuk membeli kembali) maka harus diperlakukan Hukum Perdata BW dalam kasus ini.
Dalam perkara: Dominggus Souisa lawan Drs.Aliwar Sihotang
susunan majelis hakim
1. Indroharto, SH
2. Achmad Soelaiman, SH
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito, SH