Tugas balai harta peninggalan

Putusan mahkamah agung tgl 20/6/1973 No.89 K/Sip/1973.

Amar putusan pengadilan negeri,yang dikuatkan oleh pengadilan tinggi, yang berbunyi “Mengangkat Camat sebagai pengawas pelaksana pemecahan dan pembagian rumah dan tanah........”dan “Mengangkat kepala perwalian balai harta peninggalan cirebon sebagai saksi dalam pembagian tersebut” dirobah menjadi “Mengangkat kepala perwalian balai harta peninggalan cirebon untuk mewakili tergugat apabila tergugat tidak bersedia atau berhalangan melakukan pembagian dari barang sengketa berdasarkan keputusan ini.”

Dalam perkara Oey Sin Joe Vs. Lauw Giok Kian alias Sri Mulja.

Susunan majelis hakim
Prof.R.Subekti S.H.
R.Z Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.