Putusan mahkamah agung tgl 24/4/1975 No.102 K/Sip/1973.
Untuk menentukan mengenai perwalian terhadap seorang anak,berdasarkan baik pasal 63 Ordonansi perkawinan orang indonesia kristen maupun pasal 229 KUH Perdata harus terlebih dulu didengar para keluarga sedarah dan semenda yang terdekat daripada anak tersebut.
Dalam perkara : Frans Lasila Jusuf lawan Jeane Natalia Tanuwidjaya.
Susunan majelis hakim :
Prof.R.Subekti SH.
Indroharto SH.
R.Z.Asikin Kusumah Atmadja SH.