Putusan mahkamah agung tgl 24/4/1975 No.102 K/Sip/1973
Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.
Dalam perkara Drs Frans Lesile Jusuflawan Jeane Natalia Tanuwidjaya
Susunan majelis
Prof.R.Subekti SH.
Indroharto SH.
R.Z.Asikin Kusumah Atmadja SH.