Kekuasaan orang tua terhadap pribadi anak

Putusan mahkamah agung tgl 1/8/1956 No.9 K/Sip/1956.

Setiap orang tua berhak untuk menuntut dikembalikannnya anaknya yang dibawah umur dari tangan siapapun juga,yang tidak dapat menyatakan haknya yang lebih tingi dari hak orang tua tersebut,sepertinya lembaga pendidikan dari pemerintah untuk anak-anak jahat dan sebagainya.
Dalam perkara M.T.Josef lawan Djojosarno.