Perkawinan di luar negeri

Putusan mahkamah agung No.349 K/Sip/1967.

Pengadilan berwenang untuk menilai syah tidaknya perkawinan yang dilakukan di luar negeri (i.c putusan pengadilan negeri:”menyatakan bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat yang dilangsungkan di Tiongkok,propinsi Kwan Tieng,Kota Moyan pada tanggal 13/9/1973,tidak sah menurut UU yang berlaku di indonesia,”dikuatkan oleh mahkamah agung.

Dalam perkara :Para.Lie Kwei Sin lawan Woen Chie Kie.
Susunan majelis hakim
Prof.Soebekti SH
Sardjono SH
Z.Asikin Kusumah Atmadja SH.