Perkawinan campuran

Putusan mahkamah agung tgl 16/2/1955 No.245 K/Sip/1953

Permintaan akan keterangan yang diperlukan oleh seorang wanita yang hendak kawin dengan laki-laki yang berlainan agama guna memenuhi ketentuan pasal 7 ayat 3 ordinansi perkawinan campuran S.1898-158, tidak boleh ditolak atas alasan yang semata-mata berdasarkan perbedaan agama itu.
Dalam perkara R.H.Sadikin Soeriatmadja,pemohon.