Putusan No. 1076 K/Pdt/1996 ; Tanggal 9 Maret 2000
Walaupun sudah diperjanjian dan disepakati oleh kedua belah pihak bahwa peminjam wajib membayar bunga sebesar Rp. 2,5 % setiap bulan, namun bunga tersebut perlu disesuaikan dengan bunga yang berlaku di Bank pemerintah yaitu sebesar 18% setahun.