Suami-Isteri Pisah 4 Tahun dapat dijadikan alasan gugatan perceraian

Putusan No. 1354 K/Pdt/2000 ; Tanggal 18 september 2003

Suami istri yang telah pisah tempat selama empat tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian.