Polis Asuransi Batal Demi Hukum Jika terdapat keadaan yang disembunyikan tertanggung

Putusan No. 698 PK/Pdt/2001 ; Tanggal 27 Februari 2003

Secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan, jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi batal demi hukum.