Putusan PT JAKARTA : 18 September 1973 No.119/1973/PT.Pdt
Putusan PN ISTIMEWA JAKARTA : 23 Desember 1970 No.429/1970 G.
Kaedah Hukum
belum diumumkannya PT dalam berita negara, tidaklah berarti bahwa PT belum merupakan badan hukum, melainkan pertanggung-jawabannya terhadap pihak ketiga adalah seperti yang diatur dalam pasal 39 WvK dan hal ini tidaklah mempunyai akibat hukum bahwa PT tersebut tidak mempunyai PERSONA STANDI IN JUDICIO