Penyebab Gugatan Tidak Diterima

Putusan MARI : 26 Pebruari 1979 No.1079 K./Sip/1973
Putusan PT. JAKARTA : 11 Juli 1973 No.121/1973 PT.Perdata
Putusan Sela PN JAKARTA SELATAN dan BARAT : 30 Oktober 1972 No.596/1972 G.

karena tergugat telah membawa dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan bendanya sesuai dengan isi perjanjiannya dengan penggugat, berdasarkan pasal 1226 BW, tergugat wajib memberi ganti rugi kepada penggugat. Akan tetapi karena hal ini penggugat hanya mohon agar tegugat dihukum untuk memenuhi isi perjanjian, dengan tidak mohon agar Pengadilan dengan membatalkan perjanjian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepadanya, maka gugatan penggugat tidaklah dapat diterima