Prinsip harga barang & jasa harus tetap dipertahankan

Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-5-1970 No. 27 K/Kr/1969.
Ketentuan pasal 1 ayat 2 K.U.H.P. berlaku juga dalam perkara yang se­dang dalam tingkat banding
Dicabutnya Undang-undang Pengendalian Harga tahun 1948 dengan di­ganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1962, bukanlah merupakan perubahan perundang-undangan, karena prinsip bahwa harga-harga dan jasa dari barang-barang harus diawasi tetap dipertahankan.
Dalam Perkara : Kwee Tjin Hok.
dengan Susunan Majelis :
1. Prof. R. Subekti S.H.;
2. Indroharto S.H.;
3. Busthanul Arifin S.H.