Yurisprudensi Mahkamah Agung pada blog ini hanya berupa kaidah-hukum, jadi isinya tidak selengkap putusan Pengadilan. Untuk mengetahui secara lengkap kesempurnaan isi yurisprudensi ini, anda tetap harus melihat referensi putusan dimaksud.
Isi blog ini bukan opini-hukum yang mutlak bisa anda terapkan, baiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan Pengacara anda.
Putusan MA-RI No. 492.K/Sip/1970, tanggal 21 Nopember 1970 : Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa-apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima