Gugatan

Putusan MA-RI No.175.K/Sip/1974, tanggal 17 Juni 1976 : Bahwa Hakim pertama telah menjadikan isteri ke II dari Tergugat sebagai pihak III dalam perkara ini, dengan tiada lawan. Bahwa lebih tepat kepadanya diberi kedudukan dalam perkara sebagai Tergugat II di samping suaminya sebagai Tergugat I, mengingat ia masih tinggal bersama dan bersama-sama pula menguasai barang-barang cidra