Pengadilan Tinggi Salah Menerapkan Hukum Pembuktian

Dengan tidak memperhatikan alat-alat bukti dan kekuatan pembuktian yang telah diperoleh dalam persidangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum pembuktian.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 192 K/Kr/1979