Banding

KYMA : Nomor Putusan : 1018 K/Sip/1972
Tanggal 22 November 1974
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Karena penggugat-terbanding nyatanya tidak menyatakan mohon banding; maka ía dianggap telah menerima baik putusan Pengadilan Negeri meskipun gugatannya hanya untuk sebagian saja dikabulkan; maka dalam pemeriksaan tingkat banding ini bagian gugatan penggugat-terbanding yang tidak dikabulkan itu tidak ditinjau kembali.