Banding-3

Nomor Putusan : 876 K/Sip/i973
Tanggal 24 Desember 1973
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung: karena penggugat tidak mengajukan banding, Pengadilan Tinggi hanya meninjau dan mempertimbangkan bagian-bagian tuntutan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri