Putusasn Mahkamah Agung RI : 30 Desember 1975 ; No.562 K/Sip/1973
Pertimbagan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung bahwa tergugat-tergugat / pembanding-pembanding memasukkan pengaduan kepada Polisi untuk menyelamatkan hak mereka tidaklah bertentangan dengan hukum ; sedang mengenai penahanan terhadap penggugat-penggugat / terbanding-terbanding hal ini adalah semata-mata wewenang Polisi, yang akibatnya tidak dapat dipikulkan kepada tergugat-tergugat / pembanding-pembanding.
Pertimbagan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung bahwa tergugat-tergugat / pembanding-pembanding memasukkan pengaduan kepada Polisi untuk menyelamatkan hak mereka tidaklah bertentangan dengan hukum ; sedang mengenai penahanan terhadap penggugat-penggugat / terbanding-terbanding hal ini adalah semata-mata wewenang Polisi, yang akibatnya tidak dapat dipikulkan kepada tergugat-tergugat / pembanding-pembanding.