Status kewarganegaraan anak

Putusan mahkamah agung tgl 1/5/1968 No.156/K/Sip/1967
Setiap anak yang lahir dalam perkawinan yang syah menurut hukum yang berlaku di indonesia mengikuti status kewarganegaraan ayahnya.
Dalam perkara Drs Rachmat Zulfirman Mamun,pemohon.

Notes : yurisprudensi ini agar dicermati pula berdasarkan UU-12-2006 : Kewarganegaraan