Hukum yang berlaku terhadap tanah

Putusan mahkamah agung tgl 13/12/1958 Nomor : 4K/Sip/1958
Terhadap tanah milik menurut hukum adat tetap berlaku hukum adat, sekalipun tanah itu dijual belikan orang Eropah. Dalam perkara Moehati alias Djaroh lawan Gustaaf.