Penyewa Tidak Berhak Mengajukan 'Bantahan'

Putusan No. 1403 K/Pdt/1995 ; Tanggal 28 Agustus 1997

Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap sita eksekusi, yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik barang yang disita.