Alasan Nebis In Idem karena obyek yang sama

Putusan No. 1226 K/Pdt/2001 ; tanggal 20 Mei 2002

Meski kedudukan subyeknya berbeda tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap maka gugatan dinyatakan Nebis In Idem.