Kerugian akibat pensitaan [conservatoir]

P.T. JAKARTA No.185/1952/P.T. Perdata Tanggal 10 Pebruari 1954
Kaedah Hukum
Kerugian selaku akibat pensitaan conservatoir harus diganti oleh pemohon pensitaan, apabila untuk pensitaan ternyata tidak ada alasan. Ketiadaan alasan ini disimpulkan dari hal, bahwa gugat-pokok ditolak.

Bandingkan

PN RANGKASBITUNG No.17/1950 Tanggal 7 Pebruari 1952
Kaedah Hukum
Kerugian sebagai akibat suatu pensitaan conservatoir tidak dapat dimintakan penggantian, oleh karena pensitaan itu bukanlah suatu perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum [onrechtmatige daad]