Pembeli terlambat bayar, tidak boleh bebankan bunga

Putusan MARI : 16 Oktober 1975 No.1061 K./Sip./1973
Putusan PT Surabaya : 1 Maret 1973 No.24/1970 Perdata
Putusan Sela PT Surabaya : 29 Juli 1970 No.24/1970 Perdata
Putusan PN Surabaya : 13 Oktober 1969 No.279/1969 Perdata

Kaedah Hukum :
dalam jual beli tidak ada persoalan bunga ; maka tuntutan penggugat mengenai bunga 6% sebulan karena keterlambatan pembayaran oleh tergugat selaku pembeli, tidak dapat dikabulkan