Tindakan-tindakan Hakim karena jabatan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.

Alat hukum “rechtsverwerking” tidak dapat diterapkan oleh Pengadilan karena jabatan (ambtahalve); menurut tata tertib dalam hukum acara alat hukum ini hanya dapat diterapkan bila diajukan oleh pihak yang bersangkutan.
Dalam Perkara: Djojosentoro alias Tukijo lawan Bok Kromodiniedjo dkk.